Sabtu, 18 September 2010

MENGENAL BADAN PUSAT STATISTIK (BPS)



• BPS adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen (LNPD) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
• Dalam melaksanakan kegiatannya, BPS berkoordinasi dengan Kepala Bappenas/Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (Meneg PPN)

SEJARAH BPS
I. Sebelum Kemerdekaan
• Didirikan pertama kali di Bogor pada bulan Pebruari 1920.
• Tanggal 24 September 1924 pindah ke Jakarta dengan nama Centraal Kantoor voor de Statistiek. Tahun 1942-1945, Shomubu Chosasitsu Gunseikanbu.
II. Setelah Kemerdekaan
• Tahun 1950 menjadi Kantor Pusat Statistik. Tahun 1957 berubah nama menjadi Biro Pusat Statistik.
• Tahun 1997 Biro Pusat Statistik berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, diganti namanya menjadi Badan Pusat Statistik.

TUGAS BPS
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

FUNGSI BPS
a. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kegiatan statistik;
b. penyelenggaraan statistik dasar;
c. koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPS;
d. Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kegiatan statistik; dan
e. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.


KEWENANGAN
a. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
b. perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
c. penetapan sistem informasi di bidangnya;
d. penetapan dan penyelenggaraan statistik nasional; dan
e. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :
1) perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kegiatan statistik;
2) penyusunan pedoman penyelenggaraan survei statistik sektoral.


SUSUNAN ORGANISASI

a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik;
d. Deputi Bidang Statistik Sosial;
e. Deputi Bidang Statistik Produksi;
f. Deputi Bidang Statistik Distribusi & Jasa
g. Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik
h. Inspektorat Utama
i. Pusat Pendidikan dan Latihan;
j. Instansi Vertikal


STRUKTUR ORGANISASI
(Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007)

STRUKTUR ORGANISASI BPS DI KABUPATEN (BPS KABUPATEN KAPUAS)


STRUKTUR ORGANISASI BPS RI






VISI BPS
“Pelopor Data Statistik Terpercaya untuk Semua””
“The Agent of trustworthy statistical data for all”

MISI BPS
1. Memperkuat landasan konstitusional dan operasional lembaga statistik untuk penyelenggaraan statistik yang efektif dan efisien;
2. Menciptakan insan statistik yang kompeten dan profesional,didukung pemanfaatan teknologi informasi mutakhir untuk kemajuan perstatistikan Indonesia;
3. Meningkatkan penerapan standar klasifikasi, konsep dan definisi, pengukuran, dan kode etik statistik yang bersifat universal dalam setiap penyelenggaraan statistik;
4. Meningkatkan kualitas pelayanan informasi statistik bagi semua pihak;
5. Meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi kegiatan statistik yang diselenggarakan pemerintah dan swasta, dalam kerangka Sistem Statistik Nasional (SSN) yang efektif dan efisien


CARA PENGUMPULAN DATA






JUMLAH PEGAWAI DI LINGKUNGAN
BPS KABUPATEN KAPUAS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar